Vaksin yang digunakan oleh pemerintah telah lolos uji klinis dan mendapat izin penggunaan darurat dari Badan Pengawas Obat dan Makanan. Selain itu, telah masuk dalam emergency use listing (EUL) dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
Baca Juga : Asisten I Hadiri Rapat Komunikasi Sosial Di Kodim 0427/WK
Baca Juga : Staf Ahli Bidang I Hadiri Fasilitasi Pernikahan Di Balai Nikah Metro Pusat
Oleh karena itu, Â jangan ragu untuk mengikuti program vaksinasi yang dilakukan tanpa pungutan biaya karena manfaatnya sangat besar untuk menciptakan herd immunity. (RLS)
