Sekda Kota Metro Pimpin Sosialisasi Tentang Pemberian Santunan Bagi Korban Terkonfirmasi Covid-19

Sekda Kota Metro Pimpin Sosialisasi Tentang Pemberian Santunan Bagi Korban Terkonfirmasi Covid-19

Sekda Kota Metro Bangkit Haryo Utomo memimpin Sosialisasi Peraturan Walikota Metro Nomor 11 Tahun 2021 tentang pemberian santunan bagi korban terkonfirmasi covid-19, di ruang Aula Pemerintah Kota Metro, Selasa (15/06/2021). Bangkit Haryo Utomo membahas Perwali (Peraturan Walikota) nomor 11 tahun 2021 perihal Pemberian Santunan Kematian bagi Korban Terkonfirmasi Corona Virus Disease 2019 kepada Lurah dan Camat se-Kota Metro.

“Sehubungan dengan adanya kebijakan pemberian santunan kematian korban meninggal akibat Covid-19 sebagaimana tertuang dalam surat Perwali tertanggal  26 April 2021 akan memberikan santunan bagi masyarakat sebesar Rp 1.000.000 (Satu Juta Rupiah) yang akan diberikan kepada ahli waris korban,” ucap Bangkit. Bangkit juga mengatakan, kegiatan santunan kematian corona virus disease 2019 ini masih dalam program 100 hari kerja walikota Metro. Rani Junaida selaku Kabag Kesra Setda Kota Metro juga mengatakan, bahwa jumlah ahli waris yang sudah mengajukan sebanyak 15 orang terhitung dari penetapan Perwali pada tanggal 26 April 2021, dan sudah sebanyak 8 orang ahli waris sudah mengikuti proses untuk pencairan dana santunan.

Dalam hal ini, Rani juga menjelaskan pemberian santunan juga harus melengkapi syarat-syarat yang sudah di tetapkan di perwali diantaranya Fotocopy KTP dan KK almarhum/almarhumah sebanyak 2 lembar, apabila surat KTP dan KK hilang maka harus dilengkapi dengan surat     keterangan kepolisian, Fotocopy KTP ahli waris sebanyak 2 lembar, Fotocopy dan Asli Surat keterangan dari Lurah yang diketahui camat, Fotocopy Surat Keterangan Kematian yang menerangkan bahwa almarhum/almarhumah meninggal terkonfirmasi Covid-19 sebanyak 2 lembar dari instansi yang berwenang, Fotocopy akta Kematian sebanyak 2 lembar, Fotocopy Rekening bank Lampung.

Rani juga menegaskan dana santunan yang di berikan ke masyarakat sesuai dengan batasan waktu/terhitung sejak Perwali di tetapkan atau diundangkan. Lanjutnya, Sekda Kota Metro tersebut juga menambahkan, bahwa santunan ini mulai diberlakukan sejak Perwali ini diterbitkan yakni tanggal 26 April. “Dan untuk yang sebelum tanggal 26 april, santunan ini tidak bisa diberikan, hal tersebut sesuai dengan amanat dari Perwali yang sudah di konsultasikan sebelumnya”, imbuhnya. (eef)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!