Pada tahun 2021 ini, Kemenparekraf kembali menghadirkan program Bantuan Insentif Pemerintah BIP.
BIP adalah program bantuan penambahan modal kerja dan/atau modal aktiva tetap untuk mendukung dan membantu pelaku usaha Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, untuk pengembangan maupun kelangsungan usahanya.
Baca Juga : Pelayanan Adminduk Disdukcapil Way Kanan Dalam Rangka TNI Manunggal Masuk Desa Ke-111 Kodim 0427/Way Kanan
Baca Juga : Sekda Kota Metro Pimpin Sosialisasi Tentang Pemberian Santunan Bagi Korban Terkonfirmasi Covid-19
Baca Juga : TMMD Ke-111 Tahun 2021 Dibuka, Bupati Adipati : TMMD Cara Kita Mengikat Kebersamaan
Baca Juga : Walikota Metro Membuka Webinar Perempuan Kota Metro Peduli Kanker Payudara
Program BIP diperuntukkan bagi 6 sektor usaha ekonomi kreatif dan Pariwisata. Untuk pendaftaran, unggah dokumen maupun pengisian proposal dapat langsung melalui website: Jangan lupa mengunduh Petunjuk Teknis BIP untuk mengetahui syarat, tahapan, tata cara pendaftaran, dan informasi penting lainnya terkait program BIP 2021 ini.
Hati-hati penipuan, proses pengajuan bantuan tidak dipungut biaya apapun. (rls)
