Daftarkan Usaha Anda Dalam Program BPI

Daftarkan Usaha Anda Dalam Program BPI

Pada tahun 2021 ini, Kemenparekraf kembali menghadirkan program Bantuan Insentif Pemerintah BIP.

BIP adalah program bantuan penambahan modal kerja dan/atau modal aktiva tetap untuk mendukung dan membantu pelaku usaha Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, untuk pengembangan maupun kelangsungan usahanya.

Baca Juga : Pelayanan Adminduk Disdukcapil Way Kanan Dalam Rangka TNI Manunggal Masuk Desa Ke-111 Kodim 0427/Way Kanan

Baca Juga : Sekda Kota Metro Pimpin Sosialisasi Tentang Pemberian Santunan Bagi Korban Terkonfirmasi Covid-19

Baca Juga : TMMD Ke-111 Tahun 2021 Dibuka, Bupati Adipati : TMMD Cara Kita Mengikat Kebersamaan

Baca Juga : Walikota Metro Membuka Webinar Perempuan Kota Metro Peduli Kanker Payudara

Program BIP diperuntukkan bagi 6 sektor usaha ekonomi kreatif dan Pariwisata. Untuk pendaftaran, unggah dokumen maupun pengisian proposal dapat langsung melalui website: Jangan lupa mengunduh Petunjuk Teknis BIP untuk mengetahui syarat, tahapan, tata cara pendaftaran, dan informasi penting lainnya terkait program BIP 2021 ini.

Hati-hati penipuan, proses pengajuan bantuan tidak dipungut biaya apapun. (rls)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!