Bupati Way Kanan hadiri Sosialisasi Tahapan Pilkakam

Sambut Bupati, “Yang saya hormati, Anggota Forkopimda Kabupaten Way Kanan. Yang saya hormati, Kepala Badan, Dinas, Kantor dan Kabag di lingkungan Pemerintah Kabupaten Way Kanan, Para Camat, Pj Kepala Kampung, Ketua BPK dan hadirin yang berbahagia”, Selasa (26/01/2021).
“Marilah terlebih dahulu kita panjatkan puji syukur kepada Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa, bahwa atas limpahan rahmat dan karunia-Nya, kita sekalian masih diperkenankan berkumpul dan bersilaturrahmi di tempat ini untuk melaksanakan acara Sosialisasi Pemilihan Kepala Kampung Serentak gelombang ke III Tahun 2021 dalam keadaan sehat walafiat. Shalawat dan salam semoga senantiasa tercurah kepada junjungan kita Nabi Muhammad SAW, yang akan kita jadikan Uswatun Hasanah, suri tauladan dalam kehidupan sehari-hari, baik sebagai pribadi kita berumah tangga, berbangsa, bermasyarakat dan bernegara. Dan semoga safa’atnya kita raih bersama  di Yaumil Qiyamah. Amin Yarobalalamin,” tambahnya.
“Pemilihan Kepala Kampung di Kabupaten Way Kanan akan diikuti oleh 85 Kampung di 15 Kecamatan. Pemilihan gelombang pertama telah dilaksanakan pada tahun 2016 diikuti sebanyak 118 Kampung dan di tahun 2018 dilaksanakan pemilihan gelombang ke II yang diikuti oleh 18 kampung. Pemilihan tahun 2021 merupakan pemilihan yang ditunda pada tahun 2020 karena negara kita menghadapi pandemi Covid-19 hingga saat ini,” ucap Bupati.
Bupati menyampaikan dengan terbitnya Permendagri 72 tahun 2020 tentang Perubahan ke-2 atas Permendagri 112 tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa, maka pemilihan Kepala Kampung di Kabupaten Way Kanan tidak jauh berbeda dengan Pemilihan Kepala Daerah 9 Desember 2020 dengan Menerapkan protokol  kesehatan. 
Penerapan protokol kesehatan mulai dilakukan dari tahapan persiapan yaitu pembentukan panitia pemilihan tingkat kampung oleh BPK, tahapan pencalonan yang meliputi kegiatan pendaftaran, pengambilan nomor urut dan Kampanye, tahapan pemungutan suara serta tahapan Pelantikan calon Kepala Kampung terpilih. 
“Diharapkan semua unsur baik dari TNI, Polri, Pemerintah Daerah, kampung serta masyarakat dapat mensukseskan pemilihan kepala kampung tahun 2021 dengan menerapkan protokol kesehatan, sehingga terpilih Kepala Kampung yang diharapkan namun masyarakat tetap dalam keadaan sehat,” ujarnya.
Permendagri 72 ini diundangkan pada 1 Desember 2020, Pemerintah Daerah berusaha secepat mungkin melakukan penyesuaian regulasi perubahan Perbup agar Pemilihan Kepala Kampung Gelombang ke III dapat segera dilaksanakan. Namun apabila kenaikan kasus Covid-19 tidak menutup kemungkinan Pemerintah pusat akan melakukan Penundaan terhadap Pemilihan Kepala Kampung di Kabupaten Way Kanan, maka saya sangat berharap Bapak/ibu yang hadir dapat menyampaikan kepada masyarakat untuk menerapkan Protokol kesehatan pada Pemilihan Kepala Kampung dan kehidupan sehari-hari tentunya.
Selanjutnya perlu diketahui bersama, bahwa Pemilihan Kepala Kampung merupakan proses suksesi/pergantian kekuasaan karena ketentuan peraturan perundang-undangan, dimana jabatan kepala Kampung diatur masa jabatannya dan ketika berakhir masa jabatannya harus ada pergantian kekuasaan. Dan apabila belum saatnya dilaksanakan pemilihan, maka Bupati Mengangkat Penjabat Kepala Kampung dari PNS Pemerintah Daerah Kabupaten Way Kanan.
Pemilihan Kepala Kampung sebagai moment untuk memperkuat partisipasi masyarakat dan konsolidasi demokrasi. Masyarakat mempunyai peran penting dalam menentukan arah kebijakan Pemerintahan Kampung sesuai kebutuhan masyarakat. Kepala Kampung sebagai pimpinan penyelenggaraan Pemerintahan Kampung diharapkan menjadi figur yang peka terhadap segala sesuatu yang terjadi di masyarakat untuk mewujudkan tatanan kehidupan yang adil, makmur dan sejahtera. Pemilihan Kepala Kampung juga merupakan sarana pemersatu masyarakat bukan untuk memecah belah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!