Lindungi Perempuan dan Anak, Pemkot-Kejari Metro Perkuat Sinergi

Lindungi Perempuan dan Anak, Pemkot-Kejari Metro Perkuat Sinergi

Metro – Pemerintah Kota Metro bersama Kejaksaan Negeri Metro memperkuat komitmen perlindungan terhadap perempuan dan anak korban kekerasan melalui penandatanganan kesepakatan bersama tentang pendampingan korban pascaputusan pengadilan. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Pemerintah Kota Metro, Kamis (5/11/2026).

Kesepakatan ini menjadi langkah strategis untuk memastikan bahwa perlindungan terhadap korban tidak berhenti ketika proses hukum telah selesai. Dalam kesempatan tersebut, Kejaksaan Negeri Metro juga menyerahkan data korban yang perkara hukumnya telah berkekuatan hukum tetap kepada Pemerintah Kota Metro sebagai dasar keberlanjutan pendampingan dan pemulihan korban.

Wali Kota Metro, Bambang Iman Santoso, menegaskan bahwa kekerasan terhadap perempuan dan anak merupakan persoalan serius yang membutuhkan penanganan komprehensif serta keterlibatan seluruh unsur pemerintah dan aparat penegak hukum.

Menurutnya, dampak kekerasan tidak hanya meninggalkan luka fisik, tetapi juga dapat menimbulkan trauma psikologis dan persoalan sosial yang berkepanjangan. Oleh karena itu, berakhirnya proses persidangan tidak serta-merta mengakhiri kebutuhan korban terhadap perlindungan dan pemulihan.

“Ketika suatu perkara telah diputus oleh pengadilan, bukan berarti seluruh persoalan korban telah selesai. Korban masih membutuhkan pendampingan, perlindungan, pemulihan, serta dukungan agar dapat kembali menjalani kehidupan secara aman dan bermartabat,” tegas Bambang.

Ia menekankan bahwa keadilan tidak boleh berhenti pada putusan pengadilan, melainkan harus diwujudkan melalui langkah nyata yang menjamin pemulihan dan perlindungan korban.

“Negara harus tetap hadir. Keadilan tidak cukup hanya diwujudkan melalui penghukuman terhadap pelaku, tetapi juga harus memastikan korban mendapatkan hak-haknya, memperoleh pemulihan, dan mampu kembali menjalani kehidupan dengan layak,” ujarnya.

Melalui kesepakatan tersebut, Pemerintah Kota Metro bersama Kejaksaan Negeri Metro akan membangun mekanisme rujukan dan pendampingan yang terintegrasi. Ruang lingkup kerja sama meliputi identifikasi korban, asesmen kebutuhan, pendampingan psikologis, pelayanan kesehatan, rehabilitasi sosial, hingga fasilitasi pemenuhan hak korban, termasuk restitusi dan kompensasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Metro, Ricky Parlin Jahyamanda, mengungkapkan bahwa penanganan perkara kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak masih menjadi perhatian serius mengingat berdasarkan data yang disampaikan hingga Oktober 2026 terdapat tujuh perkara tindak pidana kekerasan seksual (TPKS), serta satu perkara tindak pidana terhadap anak yang telah memasuki tahap penuntutan.

Tak hanya itu, Ia menjelaskan bahwa penanganan perkara pidana melibatkan rangkaian kewenangan aparat penegak hukum, mulai dari penyidikan, penuntutan, persidangan, hingga pelaksanaan putusan. Namun menurutnya, masih terdapat persoalan mendasar yang kerap luput dari perhatian, yakni keberlanjutan nasib korban setelah seluruh tahapan hukum tersebut selesai.

Dalam paparannya, Ricky Parlin Jahyamanda mengungkapkan bahwa korban yang memiliki kemampuan ekonomi mungkin masih dapat melanjutkan pengobatan dan pemulihan secara mandiri.

“Bagi korban yang tidak memiliki kemampuan finansial, kehadiran negara menjadi sangat penting untuk menjamin terpenuhinya hak atas perlindungan dan pemulihan, ” terangnya.

Ia menyampaikan apresiasi kepada Wali Kota Metro beserta jajaran perangkat daerah, khususnya Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), atas respons dan dukungan selama ini dalam membantu penanganan korban.

Koordinasi lintas sektor tersebut sangat penting, terutama ketika korban membutuhkan penanganan medis, layanan rumah sakit, pendampingan psikologis hingga intervensi sosial. Kerja sama yang telah berjalan perlu diperkuat agar pelayanan terhadap korban tidak terputus setelah perkara memperoleh kekuatan hukum tetap.

Ricky juga menekankan pentingnya pemenuhan hak restitusi bagi korban dengan menginstruksikan jajaran penuntut umum agar perkara pidana yang memiliki korban turut memperhatikan dan mengupayakan restitusi sesuai ketentuan hukum.

“Saya berharap proses penuntutan dan pemeriksaan di pengadilan semakin memberikan perhatian terhadap pemenuhan hak tersebut, sehingga korban tidak hanya memperoleh kepastian hukum, tetapi juga kesempatan mendapatkan pemulihan kerugian yang dialami,” paparnya.

Lebih lanjut, Kepala Kejaksaan Negeri Metro mendorong penguatan kelembagaan perlindungan perempuan dan anak, termasuk mendukung pembentukan satuan khusus pelayanan perempuan dan anak (Sat PPA) di lingkungan Polres Metro.

“Keberadaan satuan khusus tersebut akan memperkuat kesinambungan penanganan perkara sejak tahap penyidikan hingga pendampingan pascaputusan pengadilan,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Ricky juga menyoroti beratnya dampak kekerasan seksual terhadap anak, salah satu perkara yang tengah dipersiapkan untuk dilimpahkan ke pengadilan, yakni dugaan kekerasan seksual yang dilakukan ayah tiri terhadap anak selama kurun waktu empat tahun ketika ibu kandung korban bekerja di luar rumah.

Berdasarkan pemaparan yang disampaikannya, dampak psikologis yang dialami korban sangat serius, bahkan memengaruhi cara korban memandang dan berinteraksi dengan lingkungan sosialnya.

“Kasus tersebut menjadi gambaran nyata bahwa kekerasan seksual terhadap anak dapat meninggalkan trauma mendalam yang membutuhkan penanganan jangka panjang,” pungkasnya.

Ricky menegaskan bahwa perlindungan terhadap perempuan dan anak bukan semata-mata urusan penegakan hukum, melainkan tanggung jawab bersama seluruh elemen negara dan masyarakat.

“Untuk itu Kejaksaan Negeri Kota Metro mengajak seluruh pihak untuk membangun sinergi yang konkret dan berkelanjutan agar tidak ada korban yang kehilangan akses terhadap perlindungan hanya karena proses peradilan telah berakhir,”katanya.

Penandatanganan kesepakatan bersama tersebut, ia juga diharapkan menjadi landasan penguatan sistem perlindungan perempuan dan anak di Kota Metro, sekaligus memastikan adanya kesinambungan layanan dari proses penanganan perkara hingga pemulihan korban.(EEF)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!