Metro – SIM tidak hanya berfungsi sebagai dokumen registrasi resmi, namun juga memiliki fungsi sebagai identifikasi yang dikeluarkan oleh Polri kepada individu yang telah memenuhi persyaratan administratif, sehat secara fisik dan mental dalam memahami aturan lalu lintas, serta memiliki keterampilan dalam mengemudikan kendaraan.
SIM (Surat Ijin Mengemudi) adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseoraang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas dan trampil mengemudikan kendaraan bermotor.
Berita ini perlu diketahui untuk warga Metro umumnya bagi yang belum mempunyai SIM silahkan datangi langsung di Polres Metro. Untuk informasi pembuatan SIM. Setelah di konfirmasi oleh awak media, warga yg bernama pak Purwito, membenar kan sangat mudah membuat SIM di Metro.
Cepat dan mudah, langsung dipandu oleh petugasnya.
Tidak perlu pakai calo, karena biaya masih mengacu pada PP nomor 76 tahun 2020 tentang jenis dan tarif atas jenis Penerima Negara Bukan pajak ( PNBP). ditambahkan ada tes kesehatan spicolog nya.
Semua persyaratan Akan di arahkan dan dipermudah sm petugas nya. Tidak lebih dari 1 jam selesai kata Pk Purwito, Brigpol. Syakila Klara medina, petugas uji teori menerangkan bahwa pembuatan SIM ini tdk ribet dan mudah tegas nya kepada awak media.
Pembuatan SIM (Surat Izin Mengemudi) kini bisa dilakukan dengan mudah dan cepat melalui aplikasi Digital Korlantas Polri. Dengan aplikasi ini, Anda bisa:
- Mendaftar SIM
- Memperpanjang SIM
- Mengambil SIM tanpa harus datang ke SATPAS/SAMSAT karena SIM akan dikirim ke rumah
- Melakukan pendaftaran, ujian, dan pembayaran secara online
Persyaratan Pembuatan SIM C 2024
- Berusia setidaknya 17 tahun.
- Fotokopi KTP dan KTP asli (diperlukan 4 lembar fotokopi).
- Pasfoto.
- Surat keterangan sehat fisik dan mental dari dokter. (Agus)