Pubian – Dicky Aditya palaguna bin Usman Musa Spd. Dengan saudara Rembo atau Suyuno bin Mangun Rejo. Dalam istilah adat Lampung Angkon Muakhi, artinya Mengangkat Saudara dengan cara adat, pada Selasa ( 22/8/2023 ) sekira pukul 19.41 wib.


Telah dilaksanakan angkat sumpah , Dicky Aditya palaguna bin Usman Musa Sp d. dengan Suyuno bin Mangun Rejo,atau yang akrab di panggil Rembo Bin Mangun Rejo. warga kampung segala mider kecamatan pubian kabupaten Lampung Tengah provinsi Lampung.
dengan kepala kampung Padang Rejo kecamatan pubian kabupaten Lampung Tengah provinsi Lampung.
Pelaksanaan angkat di pandu langsung oleh bapak Minak Baginda St. Selaku tokoh adat lampung pubian, atau secara adat pubian telu suku. Selama Acara angkat sumpah berlangsung semua berjalan sesuai harapan, lancar serta di saksikan oleh pihak keluarga kedua belah pihak.
Usai Angkon Muakhi atau angkat sumpah, ini maka Dicky Aditia pala guna, dari putra bapak Usman Musa Spd, Bergelar, Adi Pati alam. Kemudian Suyuno , alias Rembo resmi menyandang Gelar, Abdi negara.
Dengan demikian maka Suyuno alias Rimbo sudah memiliki kepenyimbangan atau kedudukan di dalam adat lampung. Angkat sumpah yang di artikan bahasa Lampung ialah di sebut dalam masyarakat adat Lampung.


Terhadap budaya mengangkat saudara, menjadi salah satu kepenyimbangan, dalam adat Lampung.
Angkat sumpah atau dikenal dengan istilah Angkon Muakhi, berasal dari bahasa Lampung yaitu , angkon yang berarti menganggap, Mengangkat dan Muakhi yang berasal dari kata puakhi yang berarti saudara laki – laki sedangkan Muakhi itu sendiri memiliki arti bersaudara atau sumpahan.
Keduanya melaksanakan angkat sumpah atau Muakhi tersebut karna kebaikan yang selama ini terjalin harmonis. Dalam perjanjian sumpah tersebut yang di bawah Quran 30 jus. Bahwa dengan perhitungan uang sebesar Rp 50.000. rupiah tidak menjadi perhitungan Dan angkat sumpah ini terhitung sampai (3).tiga keturunan atau tiga generasi. Hubungan saudara angkat sumpah ini sifatnya sakral, karena dalam pengikraran Muakhi, tersirat dalam harapan janji suci sumpah setia dan akan selalu berkomunikasi dan musyawarah bersama Baik senang maupun susah.
Ikrar dalam adat Muakhi ini di dasarkan pada hukum adat yang berlaku, atas nama keyakinan agama Islam, dan Tuhan yang maha esa secara lahir dan batin. Pengucapan ikrar muakhi secara adat ini dilakukan bersama atas kesaksian keluarga kedua belah pihak. Yang tergabung dalam bahasa nengah nyappur dalam prinsif piil pesengiri, di sebut dalam ikrar adat Muakhi.
Yang melibatkan banyak pihak dan berdasarkan hukum adat yang memiliki daya ikat yang relatif kuat dan sanksi yang cukup berat, jika dilanggar oleh kedua belah pihak. Oleh karna itu tidak sembarang dilakukan angkat sumpah atau Angkon Muakhi. Bagi kedua belah pihak yang Muakhi harus senantiasa terkait dengan ikrar ( sumpah / janji ) yang notabenya saling menjaga jangan sampai melanggar sumpah.
Pungkas Ketua ada.(Sahroni)

