DPRD KOTA METRO MENGADAKAN SIDANG PARIPURNA TENTANG RAPERDA KOTA METRO

DPRD KOTA METRO MENGADAKAN SIDANG PARIPURNA TENTANG RAPERDA KOTA METRO

Wali Kota Metro, dr.Wahdi Siradjuddin, SpOG(K), MH berharap dengan adanya 2 Rancangan Peraturan Daerah di kota Metro dapat menjadi sumbangsih untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan, hal ini disampaikan pada saat Sidang Paripurna yang berlangsung di Aula DPRD Kota Metro, Senin (14/08/2023).

“Adapun dua rancangan peraturan daerah tersebut adalah tentang pajak dan retribusi daerah, raperda tentang pengelolaan barang milik daerah, kita semua mengharapkan raperda tersebut juga dapat meningkatkan pelayanan publik rancangan pembangunan serta mendukung terciptanya kesejahteraan bagi seluruh lapisan masyarakat di Kota Metro,” ucapnya.

Pada tahun 2022 lalu pemerintah pusat menaikkan regulasi tentang sistem penyelenggaraan keuangan dan mengatur hak dan kewajiban pemerintah pusat dan daerah melalui Undang-Undang Nomor 1 tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

“Dengan ditetapkannya regulasi ini diperlukan beberapa penyesuaian regulasi pajak daerah dan retribusi daerah, dari sisi pajak dan retribusi daerah Undang-Undang no 1 tahun 2022 tentang HKPD ditujukan untuk meningkatkan kekuatan pajak dengan tetap menjaga kualitas pelayanan atas pemungutan retribusi,” paparnya.

Adapun 9 peraturan daerah kota metro menjadi satu terkait penyesuaian dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 yang disampaikan pajak daerah berbasis konsumsi yaitu pajak hotel, restoran, hiburan, parkir, pajak penerangan jalan menjadi pajak barang dan jasa tertentu.(EEF)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!