Sejauh ini sudah ada sembilan partai politik melakukan pendaftaran ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai calon peserta Pemilu 2024 mendatang. Namun baru 6 partai politik dari 9 yang dinyatakan telah dinyatakan lengkap dokumennya.


Sembilan partai tersebut adalah 1. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan), 2. Partai Keadilan dan Persatuan (PKP), 3. Partai Reformasi, 4. Partai Keadilan Sejahtera (PKS), 5. Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA), 6. Partai Persatuan Indonesia (Partai Perindo), 7. Partai NasDem, 8. Partai Bulan Bintang (PBB) 9. Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai).
Enam partai yang dinyatakan sudah lengkap dokumennya itu adalah PDIP, PKS, PKP, Perindo, NasDem, dan PBB. “Selebihnya (partai) yang lain masih kami masih proses,” ujar Idham.
Setelah berkas dinyatakan lengkap, selanjutnya KPU akan melakukan verifikasi data, baik secara administrasi maupun faktual. Bagi partai yang lolos ambang batas parlemen 4 persen dalam pemilu sebelumnya, hanya akan dilakukan verifikasi administrasi. Sementara bagi partai yang tidak lolos dan partai baru, akan diberlakukan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual.
Setelah proses verifikasi selesai, partai yang memenuhi seluruh persyaratan akan dinyatakan lolos dan ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2024.
“Jika parpol mendaftar di hari pertama dan dinyatakan lengkap, maka mulai 2 Agustus -11 September, kami akan melakukan verifikasi administrasi. Kemudian pada 14 September 2022, kami akan menyampaikan hasil verifikasi administrasi kepada parpol yang bersangkutan,” ujar Idham.
Masa pendaftaran peserta Pemilu 2024 akan berlangsung selama 14 hari mulai 1-14 Agustus 2022. KPU menunggu partai-partai mendaftar mulai pukul 08.00-16.00. “Khusus di hari terakhir pada 14 Agustus, kami akan membuka pendaftaran mulai jam 08.00 WIB dan akan ditutup pukul 23.59 WIB,” ujar Idham. (RLS)