Seluruh WNI Wajib Ikuti BPJS Kesehatan

Seluruh WNI Wajib Ikuti BPJS Kesehatan

Kepesertaan BPJS Kesehatan kini menjadi syarat wajib bagi masyarakat untuk dapat mengakses sejumlah layanan publik. Ketentuan itu diatur Presiden Joko Widodo melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diteken pada 6 Januari 2022. Melalui aturan tersebut, Jokowi memerintahkan berbagai kementerian dan lembaga hingga kepala daerah untuk mengambil langkah untuk mengoptimalisasi JKN.

Langkah itu direalisasikan dengan mewajibkan warga yang hendak mengajukan permohonan peralihan hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah rumah susun menjadi peserta BPJS Kesehatan. Syarat kepesertaan BPJS Kesehatan juga diwajibkan untuk calon jemaah haji dan umrah, permohonan SIM, STNK, dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), serta syarat untuk mendapatkan Kredit Usaha Rakyat (KUR). Kebijakan ini pun menuai kritik. Pemerintah dinilai memaksa warganya menjadi peserta BPJS Kesehatan. Padahal, masih banyak catatan mengenai belum optimalnya pelayanan BPJS.

Syarat beli tanah-umrah Terkait kepesertaan BPJS Kesehatan sebagai syarat jual beli tanah, Staf Khusus dan Juru Bicara Kementerian ATR/BPN Teuku Taufiqulhadi menjelaskan, aturan tersebut berlaku mulai 1 Maret 2022. BPJS Kesehatan yang dilampirkan bisa dari seluruh kelas, baik kelas 1, 2, maupun kelas 3.

Pada diktum kedua angka 17 Inpres Nomor 1 Tahun 2022 dikatakan, “Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional untuk memastikan pemohon pendaftaran peralihan hak tanah karena jual beli merupakan Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional”. Kemudian, bukti kepesertaan BPJS Kesehatan juga disyaratkan bagi calon penerima Kredit Usaha Rakyat (KUR). Jokowi menginstruksikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian untuk melakukan upaya supaya peserta penerima KUR menjadi peserta aktif dalam program JKN. Selanjutnya, bukti kepesertaan BPJS Kesehatan juga menjadi syarat bagi pemohonan perizinan berusaha serta pelayanan publik. Dalam hal ini, Jokowi menginstruksikan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian agar mendorong gubernur dan bupati/wali kota untuk mewajibkan pemohon perizinan berusaha dan pelayanan publik di daerah menjadi peserta aktif dalam program JKN. Selain itu, Jokowi juga menginstruksikan agar calon jemaah umrah dan jemaah haji khusus merupakan peserta aktif dalam JKN.

Merespons kebijakan baru ini, pengamat kebijakan publik dari Universitas Trisakti Trubus Rahardiansyah menilai, aturan tersebut mengada-ada. Menurut Trubus, pemerintah terkesan memaksa warganya untuk bergabung menjadi peserta BPJS Kesehatan. “Kalau kemudian syarat jual beli tanah itu harus menggunakan BPJS, ya menurut saya jauh panggang dari api, jadi terlalu mengada-ada karena ini berlebih-lebihan,” kata Trubus (RLS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!