Badan Pengawas Obat-obatan dan Makanan (BPOM) secara resmi memberikan persetujuan kepada lima vaksin COVID-19 yang dapat digunakan sebagai booster atau dosis lanjutan homolog (vaksin booster sama dengan vaksin primer) dan heterolog (vaksin booster berbeda dengan vaksin primer), Melansir laman pom.go.id, kelima vaksin tersebut adalah CoronaVac atau Vaksin COVID-19 Bio Farma, Comirnaty oleh Pfizer, AstraZeneca (Vaxzevria dan Kconecavac), Moderna, dan Zifivax.



Vaksinasi Booster ini dilaksanakan, pihak Puskesmas Tejo Agung sudah melakukan beberapa persiapan berupa briefing teknis tentang penyuntikan booster, identifikasi kebutuhan logistik dan persiapan sarana prasarana yang akan digunakan seperti sistem penginputan berbasis P-Care, jika teknis penyuntikan dosis ketiga sedikit berbeda dengan vaksinasi pertama dan kedua. Vaksin booster diperuntukkan bagi yang berusia 18 tahun ke atas dan telah menerima vaksin dosis kedua dalam jangka waktu minimal 6 bulan.
Vaksinasi di puskesmas Tejo Agung berjalan lancar, aman dan antusias warga yang ingin vaksin Booster begitu tinggi dengan ramainya warga yang berdatangan, baik dari warga sekitar puskesmas maupun warga diluar kelurahan tejo agung dan tetap menjaga protol kesehatan yaitu 5M. Jadwal pelayanan vaksinasi booster puskesmas tejo agung Senin 7 Februari 2022 , Jumat 18 Februari 2022 , Senin 21 Februari 2022 , Sabtu 26 Februari 2022 pukul 08.00 – 12.00.
Adapun syarat penerima dosis vaksin ini adalah sebagai berikut:
a. Calon penerima vaksin menunjukkan NIK dengan membawa KTP/KK atau melalui aplikasi PeduliLindungi
b. Berusia 18 tahun ke atas
c. Telah mendapatkan vaksinasi primer dosis lengkap minimal enam bulan sebelumnya.
Lebih lanjut, vaksinasi booster dilakukan melalui dua mekanisme.
Pertama, mekanisme homolog yaitu pemberian vaksin booster dengan menggunakan jenis vaksin yang sama dengan vaksin primer dosis lengkap yang telah didapat sebelumnya.
Kedua, mekanisme heterolog yaitu pemberian vaksin booster dengan menggunakan jenis vaksin yang berbeda dengan vaksin primer dosis lengkap yang telah didapat sebelumnya.
Pelaksanaan kegiatan vaksinasi booster dilakukan di puskesmas, rumah sakit milik pemerintah dan pemerintah daerah maupun pos pelayanan vaksinasi yang dikoordinasi oleh dinas kesehatan provinsi atau kabupaten/kota. (eef)