Sebanyak 60 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) seluruh Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung mendapatkan remisi Hari Raya Natal 2021 (25/12).
Adapun dari 60 WBP Tersebut, 7 diantaranya merupakan WBP Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung Iwan Santoso menjelaskan, remisi atau pengurangan masa hukuman diberikan sebagai bentuk apresiasi terhadap warga binaan yang dinilai berkelakuan baik.
“Di lapas dan rutan seluruh Lampung ada 60 yang menerima remisi pada Natal tahun ini,”ujarnya saat penyerahan Remisi Natal di Aula Lapas Narkotika Bandar Lampung
Iwan Santoso menjelaskan bahwa 60 WBP yang mendapat Remisi Natal tidak ada yang langsung bebas, melainkan hanya pemotongan masa tahanan.
“64 WBP kita ajukan remisi natal, namun hanya 60 WBP yang menerima remisi. 4 WBP yang belum menerima remisi yakni karena terkendala prosedur administrasi yang sedang ditindaklanjuti,” lanjutnya.
Menurut Kakanwil Iwan Santoso, seluruh WBP beragama Nasrani yang berkelakuan baik bisa mendapatkan Remisi Natal.
“Seluruh WBP yang beragama Nasrani dan berkelakuan baik bisa mendapatkan Remisi Natal, semoga bisa menjadi penyemangat bagi WBP (warga binaan pemasyarakatan) lainnya agar berkelakuan baik dan bisa mendapatkan Remisi Natal,” ujarnya.
Ditempat yang sama, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung Porman Siregar mengungkapkan dari total 14 warga binaan yang beragama Kristen sejumlah 7 warga binaan berhak mendaptkan Remisi Natal karena sudah memenuhi syarat subtantif dan administratif.
“Seluruh nya sudah kita usulkan namun ada beberapa warga binaan yang belum memenuhi syarat administratif yaitu justice collabolator terkait PP99 serta ada juga yang sudah menjalani subsidair,”tuturnya.(*)
Humas Lapas Narkotika Lampung

