KEGIATAN PEMBINAAN DAN PENGUTAN KELEMBAGAAN LPM DIKELURAN TEJO AGUNG KECAMATAN METRO TIMUR

KEGIATAN PEMBINAAN DAN PENGUTAN KELEMBAGAAN LPM DIKELURAN TEJO AGUNG KECAMATAN METRO TIMUR

Dalam upaya menumbuhkembangkan kesadaran hukum masyarakat terkait Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan atau Desa, dengan sasaran masyarakat kelurahan dan desa, terdiri dari RT/RW, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, serta dalam rangka kesetaraan gender, juga melibatkan perempuan dalam sosialisasi, sehingga perempuan juga bisa berperan dan memahami penyelenggaraan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga : Wahdi Serahkan Reward Untuk Atlet PON XX Papua Asal Metro

Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan dalam melaksanakan tugas mempunyai fungsi: penampungan dan penyaluran aspirasi masyarakat; penanaman dan pemupukan rasa persatuan dan kesatuan masyarakat dalam kerangka memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia; peningkatan kualitas dan percepatan pelayanan pemerintah kepada masyarakat. Jadi LKK adalah wadah partisipasi masyarakat, sebagai mitra Pemerintah Kelurahan, ikut serta dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan, serta meningkatkan pelayanan masyarakat Kalurahan. Dengan narasumber Komarudin,S.Sos,M.M Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Metro dan didamping Lurah MHD Erwan Musaddad,S.Sos.M.SI Seklur Basuki Rachmat,SE dan Ketua LPM Tejo Agung Drs. Sulasno.

Dikarenakan materi yang diberikan berkaitan langsung dengan masyarakat, misalkan terkait kepengurusan dan prosedur pembentukan LKK, utamanya RT RW, dimana masa jabatan kepengurusan LKK berubah menjadi 5 tahun, serta menjabat paling banyak 2 kali, baik berturut-turut maupun tidak, ternyata masih banyak yang baru memahami peraturan tersebut.

Sebagai narasumber kedua Dr. Agus Muhammad Septiana,S.IP,M.H. Widyaiswara BPSDMD menyampaikanTujuan utama di bentuknya lembaga ini adalah untuk meningkatkan prakarsa dan swadaya masyarakat dalam menjalankan program pembangunan secara partisipatif. Dalam hal ini partisipasi masyarakat yang dikembangkan melalui Lembaga Pemberdayaan Masyarakat ini mencakup aktivitas dalam merencanakan dan mengawasi pelaksanaan pembangunan di tingkat kelurahan. Fungsi Lembaga Pemberdayaan Masyarakat

a. Penampung dan penyalur aspirasi masyarakat dalam pembangunan.

b. Penanaman dan pemupukan rasa persatuan dan kesatuan masyarakat dalam rangka memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia.

c. Peningkatan kualitas dan percepatan pelayanan pemerintah kepada masyarakat.

d. Penyusunan rencana, pelaksana, pengendali, pelestarian dan pengembangan hasil-hasiln pembangunan secara partisipatif.

e. Penumbuh kembangan dan penggerak prakarsa dan partisipasi, serta swadaya gotong royong masyarakat. 

f. Penggali, pendayagunaan dan pengembangan potensi sumberdaya serta keserasian lingkungan hidup.

Ketua LPM Tejo Agung Drs. Sulasno menambahkan Tugas Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), Menyusun rencana pembangunan yang partisipatif, Menggerakan swadaya gotong royong masyarakat, Melaksanakan dan mengendalikan pembangunan. (eef)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!