Tejo Agung – Tertib administrasi kependudukan yang dimaksud ialah kesadaran dari para anggota masyarakat untuk melaporkan diri atas keberadaannya maupun perubahan-perubahan dalam status kependudukan atau kejadian peristiwa penting kependudukan dan memiliki dokumen kependudukan serta menggunakan sesuai peruntukannya.
Baca Juga : Rakor Pemkot Metro Bulan Desember Tahun 2021
Baca Juga : Kejurnas Arum Jeram di Way Kanan di Mulai
Baca Juga : Musyawarah Daerah (Musda) II Pengurus Daerah Himpaudi Lampung Utara 2021-2022
Oleh karenanya penduduk berkewajiban untuk melaporkan peristiwa kependudukan (pindah datang, perubahan alamat, serta perubahan status tinggal terbatas menjadi tinggal tetap) karena membawa akibat terhadap penertiban atau perubahan Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk dan/atau surat keterangan kependudukan lainnya. Serta peristiwa penting (kelahiran, kematian, lahir mati, perkawinan, perceraian, pengakuan anak, pengesahan anak, pengangkatan anak, perubahan nama dan perubahan status kewarganegaraan) karena menyangkut status hukum dan hak – hak keperdataan. Pendaftaran penduduk didasarkan pada asas domisili atau tempat tinggal terjadinya peristiwa kependudukan yang dialami oleh seseorang atau keluarganya. Pelaksanaan pencatatan sipil didasarkan pada asas peristiwa, yaitu tempat dan waktu terjadinya peristiwa penting yang dialami oleh dirinya atau keluarganya. ujar Nurmahwati,SE.MM.
Salah satu hal yang penting adalah penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang merupakan identitas penduduk Indonesia dan merupakan kunci akses dalam melakukan verifikasi dan validasi data jati diri seseorang guna mendukung pelayanan public dibidang administrasi kependudukan. NIK bersifat unik, tunggal, khas serta melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai penduduk Indonesia dan berkaitan secara langsung dengan seluruh Dokumen Kependudukan.
Lurah Tejo Agung MHD Erwan Musaddad.S.Sos.M.Si juga menyampaikan semoga dengan adanya kegiatan ini antar lurah dan pamong dapat bekerja sama sehingga dapat terjalin dengan baik. Dan lurah juga berharap untuk para pamong dapat menyampaikan apa yang jadi kendala dalam permasalahan dimasing-masing RT RW yang ada di kelurahan Tejo Agung. (eef)

