TIM TANGKAP BURONAN (TABUR) KEJAKSAAN TINGGI LAMPUNG DAN KEJAKSAAN NEGERI TULANG BAWANG  BERHASIL MENGAMANKAN TERPIDANA “CHARLES BIN JUNAIDI” YANG MERUPAKAN BURONAN TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN YANG MENYEBABKAN KEMATIAN

TIM TANGKAP BURONAN (TABUR) KEJAKSAAN TINGGI LAMPUNG DAN KEJAKSAAN NEGERI TULANG BAWANG BERHASIL MENGAMANKAN TERPIDANA “CHARLES BIN JUNAIDI” YANG MERUPAKAN BURONAN TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN YANG MENYEBABKAN KEMATIAN

Pada Selasa 2 November 2021 pukul 15.00 WIB, Tim Tabur Kejaksaan Kejaksaan Tinggi Lampung dan Kejaksaan Negeri Tulang Bawang bersama dengan berhasil mengamankan Buronan tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan kematian pada tahun Pada Tahun 2006 di Jalan Poros Desa Brabasan Kecamatan Tanjung Raya Kabupaten Mesuji Provinsi Lampung.

Identitas orang yang diamankan, yaitu: 

Nama                           : CHARLES BIN JUNAIDI

Tempat Lahir               : Talang Gunung

Umur/Tanggal Lahir    : 36 Tahun / 5 November 1985

Jenis Kelamin              : Laki-laki

Kewarganegaraan       : Indonesia

Tempat Tinggal           : Kampung Talang Batu Kecamatan Mesuji

Agama                         : Islam

Pekerjaan                     : Tani

Pendidikan                  : Sekolah Dasar

Bahwa Terpidana Cahrles Bin Junaidi Pada hari rabu malam kamis, tanggal 21 Juni 2006 sekira pukul 22.00 WIB bertempat di Suku 5 tepatnya di Jalan Umum menuju ke arah keluar dari Kampung Talang Batu Dusun Talang Gunung Kecamatan Mesuji Timur Kabupaten Tulang Bawang  telah melakukan Tindak Pidana Penganiayaan Berat yang menyebabkan Kematian dengan uraian sebagai berikut:

Bahwa pada awalnya terdakwa ikut kumpul dengan korban Supri Bin Ahmat dan teman-temannya yang sedang mabuk-mabukan, lalu terjadi keributan antara korban dengan seseorang lalu terdakwa berusaha melerai dan karena korban tidak terima lalu terjadi cekcok mulut antara terdakwa dan korban, kemudian terdakwa dipukul oleh korban diikuti oleh teman-temannya sehingga terdakwa terjatuh ditanah. Kemudian terdakwa bangun lalu menusuk korban menggunakan sebilah pisau yang sudah dibawa terdakwa yang disimpan di pinggang sebelah kanan menggunakan tangan kiri dan mengenai korban tepatnya pada bagian  punggung belakang bagian kiri dan mengeluarkan darah sehingga akhirnya korban meninggal dunia setengah jam kemudian akibat pendarahan atas luka yang dialami korban.

Bahwa pada saat Putusan Tingkat Pertama pada Pengadilan Negeri Menggala, terdakwa diputus Lepas (onslag van recht vervolging), namun pada saat itu Penuntut Umum melakukan upaya hukum yaitu mengajukan kasasi dan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung 1715K/Pid/2008 Terdakwa Charles Bin Junaidi tanggal 8 Januari 2009 yang pada pokoknya memutus yang menyatakan terdakwa Charles Bin Junaidi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan yang berat mengakibatkan kematian seseorang, menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 6 (enam) Tahun dan 6 (enam) Bulan, sehingga menjadikan perkara atas nama terdakwa Charles Bin Junaidi berkekuatan hukum tetap (Inkracht).

Terpidana Charles Bin Junaidi ketika dipanggil oleh Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulang Bawang, Terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut, oleh karenanya kemudian yang bersangkutan dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan akhirnya berhasil diamankan di Jalan Poros Desa Brabasan Kecamatan Tanjung Raya Kabupaten Mesuji Provinsi Lampung pada Hari Selasa 2 November 2021 Pukul 15.00 WIB. (RLS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!