Kantor Rupbasan Kelas II Metro Mengajukan Permohonan Hibah Tanah Dan Bangunan

Kantor Rupbasan Kelas II Metro Mengajukan Permohonan Hibah Tanah Dan Bangunan


PLT. Kepala Rupbasan Kelas II Metro Rohmadi,S.Pd.M.H mengikuti Rapat Koordinasi Pejabat pemerintah Kota Metro secara virtual meeting. Dalam pertemuan secara virtul ini banyak hal yang sangat penting untuk disimak dan di perhatikan tentang mengajukan permohon hibah tanah dan bangunan.

Hibah atas benda tidak bergerak menjadi batal jika tidak dilakukan dengan akta notaris (Pasal 1682 KUHPerd). Penulis akan fokus pada pelaksanaan hibah khusus untuk tanah dan bangunan dengan memperhatikan syarat-syarat dan tata cara pelaksanaan hibah atas tanah dan bangunan tersebut.


Plt Kepala Rupbasan Metro berkoordinasi dengan bapak walikota dan wakil walikota beserta forkompinda kota Metro guna mengajukan permohonan hibah tanah dan bangunan yang digunakan saat ini sebagai kantor Rupbasan Kelas II Metro yang saat ini statusnnya masih pinjam pakai kepada pemerintah Kota Metro. (eef)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!