Pengeluaran Benda Sitaan Negara berupa 8 (Delapan) Unit Motor

Pengeluaran Benda Sitaan Negara berupa 8 (Delapan) Unit Motor

Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kota Metro mengeluarkan barang rampasan negara berupa 8 (delapan) unit kendaraan bermotor roda dua berbagai merek yang dititipkan oleh Kejaksaan Negeri Kota Metro yang telah usai dilelangkan. Pengeluaran 8 unit kendaraan bermotor roda dua berbagai merek ini dilakukan berdasarkan surat Kejaksaan Negeri Metro. Perihal Surat pengantar pengambilan barang sitaan/temuan kejaksaan negeri Kota Metro yang dititipkan di rupbasan Metro. Berdasarkan surat tersebut, kami selaku instansi yang dititipkan berkewajiban mengeluarkan barang rampasan negara tersebut kepada yang berhak dalam hal ini pemenang lelang, ujar Kepala Rupbasan Kota Metro Rohmadi,S.Pd.M.H.

Kendaraan Bermotor Di Rupbasan Kota Metro, Barang bukti ini sudah cukup lama disimpan dan dititipkan di Rupbasan Pengeluaran barang rampasan negara ini dikarenakan pelaksanaan lelang oleh Kejaksaan Metro bekerjasama dengan KPKNL telah dilaksanakan sehingga barang tersebut dapat diserahkan kepada yang berhak dalam hal ini pemenang lelang,ucap Rohmadi.

Baca Juga : Walikota Metro Melepas Wasit Cabor Taekwondo Pada PON XX Papua

Baca Juga : Tim Softball Lampung Menang Tekuk Juara Bertahan

Baca Juga : Pemkab Lampung Utara mendapat bantuan Satu unit mobil Mitsubishi L-300 dari Program CSR Bank Syariah Kotabumi.

Kegiatan dilaksanakan pada hari Kamis, 23 September 2021 Pukul 10: 00 WIB di Rupbasan Kelas II Metro. Pengeluaran Benda Sitaan Negara berupa 8 (delapan) unit motor oleh Kepala Rupbasan Kelas II Metro yang diterima langsung oleh Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaaan Negeri Metro. (eef)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!