Himbauan Terhadap Lapak lapo Tuak Pasar 24 Tejoagung

Himbauan Terhadap Lapak lapo Tuak Pasar 24 Tejoagung

Bertempat di pasar 24 Tejoagung telah di laksanakan woro woro/ himbauan terhadap lapak lapo tuak untuk mentaati perda no 7 th 2106 tentang penyakit sosial masyarakat.

Petugas gabungan Polri dan Satpol-PP sebelumnya sudah pernah memberikan imbauan agar lapak tuak yang masih buka segara tutup dan tidak menggelar makan,minum dan karokean di tempat di atas pukul 21.00 WIB. Di sisi lain, lapak tuak juga telah membuat kerumunan, Sebab, para pedagang yang menjual tuak, juga membuat banyak kerumunan.

Kita pertama berikan peringatan kepada para pedagang lapak tuak untuk tidak lagi berdagang tauk karena akan menimbukan kerumunan bahkan masih banyak warga yang tidak mempergunakan masker maka kanit iwan k dan bibhinkamtibmas M.Fajriansyah langsung memberikan tidak tegas dengan menyuruh kepada seluruh pengujung untuk segara pulang.

“Kita tetap akan memantau kawasan, karena memang adanya penjual tuak ini sudah disepakati bersama-sama untuk di tata. Dan jika nantinya masih ada pedagang yang berjualan, di tempat yang tidak seharusnya, kita akan berikan peringatan, edukasi, lalu akan ditindak,” kata kanit iwan kurniawan.

Dalam penertiban itu tim gabungan yang hadir :

  1. Polri 3
  2. Pol pp 2
  3. Dinas perdagangan 25
  4. PLT Lurah Tejoagung

Razia ini akan terus dilakukan oleh petugas mengingat penyebaran covid-19 belum berakhir.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!