Polres Metro bersama Pemerintah Kota Metro melakukan rapat terkait penyekatan lalu lintas dalam rangka PPKM diperketat di Aula rapat Polres Metro, Kamis (19/08/2021).
Dalam hal ini Kasat Lantas Polres Metro memaparkan bahwa, dalam rangka penyekatan Polres Metro Tahun 2021 terdapat 3 (tiga) titik yang dilakukan penyekatan.
“Lokasi penyekatan Ring I yaitu Kelurahan Ganjar Asri, Kecamatan Metro Barat dan Jalan Jend. AH Nasution Kelurahan Yosodadi, Metro Timur (Perbatasan Metro-Pekalongan),” ujarnya.

Kemudian penyekatan pada Ring II di Jalan Patimura Kelurahan Banjarsari, Metro Utara dan Jalan Budi Utomo Kelurahan Rejomulyo (Perbatasan Metro-Metro Kibang).
Sedangkan pada penyekatan Ring III di Jalan Jend. Sudirman (perbatasan Metro-Trimurjo) dan Jalan A. Yani (Perbatasan Metro-Batanghari).
Tambahnya, menurut penjelasan Kasat Lantas Polres Metro mengatakan, cara bertindak petugas dengan memberhentikan kendaraan yang berplat nomor di luar Kota Metro. Melaksanakan pengecekan data/dokumen berupa surat tugas dari perusahaan, surat kesehatan, dan surat keterangan vaksin, serta maksud tujuan pengemudi. Melakukan edukasi dan penegakan prokes kepada masyarakat.
“Untuk jam operasional pada jaga pos cek poin dilaksanakan pada siang pukul 07.00 WIB – 14.00 WIB. Malam pukul 14.00 WIB – 22.00 WIB,” jelasnya. (eef)