Syarat Perjalanan Udara Di Masa PPKM

Syarat Perjalanan Udara Di Masa PPKM

Selama perpanjangan PPKM berlangsung, perjalanan dengan pesawat udara bisa dilakukan asal memenuhi syarat sesuai SE Satgas COVID-19 No. 17/2021 yang dapat dibaca selengkapnya di https://covid19.go.id/p/regulasi/

Untuk perjalanan udara yang berlangsung antar kota/kabupaten di dalam wilayah Jawa-Bali harus memenuhi syarat Kartu Vaksin (min. dosis pertama) dan Hasil Negatif Tes PCR (2×24 Jam), atau Kartu Vaksin (dosis kedua) dan Hasil Negatif Tes Rapid Antigen (1×24 jam).

Sedangkan, untuk penerbangan dari dan ke Jawa-Bali, serta Daerah Level 3 & 4 (Luar Jawa-Bali) wajib menyiapkan Kartu Vaksin (min. dosis pertama) dan Hasil Negatif Tes PCR (2×24 jam).

Untuk penerbangan di daerah Level1 & 2 (di luar Jawa-Bali) wajib menyediakan Hasil Negatif Tes PCR (2×24 Jam) atau Hasil Negatif Tes Rapid Antigen (1×24 jam).

Aturan ini berlaku efektif mulai 11 Agustus 2021, sampai waktu yang akan ditentukan kemudian dan dievaluasi lebih lanjut sesuai perkembangan di lapangan. (RLS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!