Sarasehan Hukum Kampung Restoratif Justice Kejaksaan Negeri Kota Metro

Sarasehan Hukum Kampung Restoratif Justice Kejaksaan Negeri Kota Metro

Restorative justice merupakan upaya penyelesaian perkara di luar jalur hukum atau peradilan, dengan mengedepankan mediasi antara pelaku dengan korban. Kampung restorative justice bertujuan untuk lebih memberikan rasa keadilan di tengah masyarakat dan dalam penerapannya dilakukan secara baik dan profesional.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Metro lakukan Sosialisasi dan Sarasehan Hukum Kampung Restoratif Justice di Aula Kecamatan Metro Timur. Senin, 30/01/2023

Hadir secara langsung Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Metro, Virginia Hariztavianne, dan jajarannya. Acara tersebut dihadiri oleh Camat yang sekaligus mendampingi dan menyambut Kajari, Sekretaris Kecamatan, Para Kasi Kecamatan dan Staf, Lurah se-Metro Timur, Pamong RT/RW, Kader, serta tokoh masyarakat dari 5 Kelurahan di Metro Timur.

“ Syarat suatu kasus untuk dapat diselesaikan di kampung Restoratif Justice yakni ancaman hukuman yang dilakukan tidak lebih dari 5 tahun, kemudian si pelaku belum pernah melakukan tindak pidana atau belum pernah dihukum. Lalu, kerugian yang dialami korban itu tidak lebih dari Rp2,5 juta dan syarat yang terakhir harus ada perdamaian, dengan catatan, damai itu harus disaksikan oleh tokoh adat atau masyarakat sekitar ,” ujar Virginia

Jadi, kasus-kasus tersebut bisa berakhir damai dan tidak perlu sampai ke pengadilan. Kasus-kasus kecil seperti misalnya percekcokan antara warga yang tidak begitu berdampak, maka, itu semua nanti bisa diselesaikan di Kampung Restoratif Justice .

Peserta Sosialisasi dan Sarasehan sangat antusias dan mendukung dibentuknya Kampung Restoratif Justice di semua Kelurahan. Camat Metro Timur, Ferry Handono, selanjutnya akan segera berkordinasi dengan para Lurah untuk mewujudkan Kampung Restoratif Justice.(EEF)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!