Polda Lampung Tegaskan Kegiatan Kampanye Paslon Kepala Daerah Wajib Kantongi STTP
Bandar Lampung – Polda Lampung mengimbau pasangan calon (Paslon) kepala daerah menggelar kegiatan kampanye Pilkada 2024 wajib mengantongi Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP). Kabid Humas