Penyesuaian Level PPKM Provinsi Lampung

Penyesuaian Level PPKM Provinsi Lampung

Menteri Dalam Negeri mengeluarkan instruksi Nomor 54 Tahun 2021 terkait pemberlakuan PPKM di luar Jawa dan Bali mulai 19 Oktober sampai 8 November 2021.

Baca Juga : WARGA BINAAN EL’PUALAM ANTUSIAS IKUTI MAULID NABI MUHAMMAD SAW

Baca Juga : Pemkot Metro Adakan Rapat Koordinasi Perumusan Arah Kebijakan Perencanaan Pembangunan Kota Metro

Rincian pemberlakuan dan penyesuaian level PPKM di Provinsi Lampung per-kabupaten dan kota antara lain PPKM Level 3 di Kab. Lampung Tengah, Kab. Lampung Utara, Kab. Tulang Bawang, Kab. Tanggamus, Kab. Lampung Timur, Kab. Pesawaran, Kab. Pringsewu, Kab. Mesuji, Kab. Pesisir Barat, dan Kab. Tulang Bawang Barat.

PPKM Level 2 di Kota Bandar Lampung, Kab. Lampung Barat, Kab. Lampung Selatan, dan Kab. Way Kanan.

PPKM Level 1 di Kota Metro.

Akses Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2021 pada tautan https://s.id/InmendagriPPKMNo54

Waspadai kenaikan kasus Covid-19, tetap patuhi protokol kesehatan dimanapun kita berada dan lakukan vaksinasi Covid-19 pada fasilitas kesehatan yang tersedia secepatnya. Penyesuaian level PPKM ditindaklanjuti dengan strategi pengendalian penanganan agar kasus terkendali. (RLS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!