Polres metro Polda Lampung, Satuan Reserse Narkoba Polres Metro menangkap dua pria penyalahguna narkoba jenis sabu masing-masing berinisial RJ (43th) warga Kelurahan Iring Mulyo kecematan Metro Timur Kota metro dan S (53th) warga Kelurahan Tejo agung kecamatan Metro Timur Kota Metro pada hari selasa Tanggal 14 Maret 2023 sekira pukul 16.30 wib di Kelurahan Iring Mulyo kecamatan Metro Timur.


Kasat Res Narkoba Polres Metro IPTU A.E Siregar S.Sos menjelaskan, pihaknya menerima informasi adanya penyalahgunaan narkotika di disebuah rumah yang berada di kelurahan Iring Mulyo kecamatan Metro timur Kota metro.
Mendapatkan informasi tersebut tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Metro segera menuju lokasi yang di seebutkan, benar saja ketika sampai di lokasi tim opsnal bertemu dengan terduga tersangka berinisial RJ dan saat dilakukan penggeledahan terhadap badan, pakaian, dan sekitar terlapor ditemukan barang berupa 1 (satu) buah plastik klip bening ukuran kecil yang berisikan butiran kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu.

Dari hasil pengembangan perkara tersebut diketahui ada tambahan satu tersangka lainnya. Tersangka tersebut adalah S (53th) warga Kelurahan Tejo agung kecamatan Metro Timur.
Dalam perkara ini, lanjutnya, dilakukan penyitaan barang bukti berupa 1(satu) buah plastik klip bening ukuran kecil yang didalamnya berisikan butiran kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu.
Dan selanjutnya kedua tersangka berikut barang bukti narkobanya diamankan di Polres Metro ,guna untuk diproses secara hukum,serta ditindak sesuai dengan aturan dan undang undang yang berlaku,” pungkas Kasat Narkoba. Sumber : Humas Polres Kota Metro Lampung
