Kota Metro – Irawan Saputra S.Pd, Ketua Markas Cabang Ormas Laskar Putih Kota Metro Menghimbau Kepada Seluruh Jajaran Dan Kader Laskar Merah Putih Kota Metro Diharapkan Agar Tidak Terpancing Dengan Isu Yang Beredar Terkait Isu Dualisme Kepemimpinan Ormas Laskar Merah Putih Khususnya Di Markas Cabang Laskar Merah Putih Di Kota Metro, Dimana Pada Kepengurusan Yang Lama Tidak Mempunyai Legalitas Dan Data Yang Lengkap Tentang Keabsahan Kepengurusan Melainkan Hanya Mengatas Namakan Ormas Laskar Merah Putih Saja. Selasa ( 02-08-2022)



Irawan Menerangkan Bahwasannya Berdirinya Sebuah Ormas Harus Mempunyai Kekuatan Hukum Yang Dibuktikan Dengan Adanya Surat Keterangan Terdaftar Berbadan Hukum (SKTBH) dari ( Kemenkumham) Kementerian Hukum dan HAM.
Termasuk Juga AD/ART Dimana Didalamnya Kemenkumham Telah Meminta Pada Pendiri Ormas Untuk Mencantumkan Tata Cara Penyelesaian Sengketa Dengan Jelas Guna Menghindari Hal Hal Yang Mungkin Terjadi Nanti nya, Seperti Yang Saya Jelaskan Tadi Terkait Dualisme Kepemimpinan, Jadi Tidak Serta Merta Tanpa Adanya Penyelesaian Sengketa Dalam Ormas, Tiba Tiba Muncul Putusan MK, Jadi Ini Sudah Di Luar Aturan Yang Ada Di Dalam AD/ART Pada Bab Yang Mengatur Tata Cara Penyelesaian Sengketa, Lanjutnya.
Irawan Pula Menambahkan Bahwa Seluruh Ormas Atau Lembaga Yang Dibentuk Sebagai Suatu Perkumpulan Yang Telah Disahkan Oleh Kemenkumham RI Melalui Putusan Administrasi Hukum Umum (AHU) Maka Setiap Pengurus Ormas Harus Dapat Membuktikan:
1. Surat Keputusan (SK) Kepengurusan mulai dari markas besar sampai markas cabang.
2. Surat Keterangan Terdaftar Berbadan Hukum (SKTBH) dari (Kemenkumham) Kementrian Hukum Dan Ham.
kita Laskar Merah Putih Dipimpin ketua umum H. adek erfil Manurung,SH. yang SAH mendapatkan SKTBH dari Kemenkumham sampai dengan tahun 2024. Jadi Bukan berdasarkan Keputusan pengadilan, Jelasnya.
Jadi Selama SKTBH yang dipimpin Oleh H.Adek Erfil Manurung, SH. belum dicabut oleh (Kemenkumham) Kementerian Hukum dan HAM , maka kita saat ini secara hukum adalah sebagai Ormas yang legal, Tutupnya. (RLS)