Wahana Kolam Renang Dilarang Beroperasi, Bila Ada Laporkan

JNL — Peraturan Wali Kota (Perwali) nomor 39 tahun 2021 telah dilakukan pembaruan pada 27 Januari 2021 lalu, dan berlaku hingga 23 Maret 2021 mendatang, langkah itu demi menekan angka penularan Covid-19 di Kota Metro.

Salah satu poinnya adalah larangan menggelar resepsi Pernikahan/Khitanan yang sifatnya mengumpulkan keramaian, serta melarang pengoperasian wahana kolam renang di tempat wisata.

Namun dalam pelaksanaan kegiatan Yustisi yang dilakukan Satgas Covid-19 Kota Metro l, masih belum membuka pemahaman masyarakat dan pelaku usaha akan bahaya wabah Covid-19.

Baca Juga : Babinsa Kelurahan Kemlayan Hadiri Sonjo Wargo Bersama Walikota dan Wakil Walikota Solo

Menanggapi persoalan tersebut PJ Sekda Kota Metro Misnan menerangkan, terkait masih adanya pelanggaran perwali, dikarenakan pemahaman masyarakat tentang bahaya Covid-19 yang kurang memahami.

“Kalo masalah aturan kita terus tidak pernah surut, namun masyarakat yang masih kurang paham dan masih melakukan kegiatan yang mengundang keramaian, seperti resepsi, itu bahayanya, pemaparan Covid-19 Sulit ditekan.

Misnan juga mengatakan, Satgas Covid-19 sudah berupaya keras untuk memberikan pemahaman, serta tindakan bila mana ditemukan pelanggaran.

“Sudah banyak penindakan yang dilakukan Satgas terkait pelanggaran itu, kemudian untuk tempat wisata, kita juga sudah memberikan pemahaman dan aturan tentang pembatasan pengunjung dan larangan pengoperasian wahana kolam renang, sesuai isi perwali itu sendiri, kalo masih ada yang melanggar segera lapor agar segera ditindak, kami tidak akan tebang pilih, semua sama.” jelasnya.

Sementara itu, Kabid Penegak perda Yoseph Nanotaek menegaskan, terkait pengoperasian wahana kolam renang itu diperbolehkan dengan catatan sebagai sara kepentingan olahraga.

“Awal kami sudah melakukan sambang dan sosialisasi tentang larangan pengoperasian kolam renang, namun bila untuk kegiatan olahraga kami longgarkan, tapi bila untuk umum atau rekreasi keluarga sementara ini dilarang sesuai perwali, kalo masih ada yang beroperasi laporkan, kami tidak tebang pilih, akan segera kami ambil tindakan.” 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!