Dalam kegiatan ini dihadiri perwakilan di 5 kelurahan sekecamatan metro timur, Kanit Binmas Polsek Metro Timur Aipda Iwan Kurniawan SH. mengharapkan agar untuk FKPM jangan fokum dan lebih aktif dalam suatu daerah atau warga yg lagi punya masalah untuk bisa diselesakan ditingkat dikelurahan dan sekaligus Pembagian seragam untuk FKPM.
Babinkantibmas sekecamatan metro timur hadir semua dalam pertemuan di aulu kelurahan Yosorejo dan didampingi Lurah Yosorejo.
Penyelesaian masalah yang dimaksud adalah penyelesaian masalah diluar pengadilan atau bisa disebut Restorative Justice. Dari beberapa laporan perkara yang masuk dalam data FKPM, terdapat perkara yang dapat diselesaikan dalam rembuk keluarga atau rembuk ditingkat kelurahan. Perkara yang diselesaikan juga tidak hanya pidana ringan dan masalah sosial. Namun juga terdapat suatu perkara diluar tindak pidana ringan yaitu perselingkuhan dan perzinahan.
Dari 1 kasus diluar tindak pidana ringan yang dapat diselesaikan. Hal ini dipengaruhi beberapa faktor salah satunya adalah alasan pemaaf. Dari beberapa kasus lain, perdamaian disebabkan karena hubungan para pelaku dan korban yang masih hidup dalam satu lingkungan tetangga. Program FKPM yang lain seperti melakukan penyuluhan atau sosialisasi, membuat peta kamtibmas dan memantau kegiatan masyarakat tidak terlaksana. Hal ini disebabkan berbagai faktor, salah satu faktor yg menonjol adalah kendala operasional/ biaya. (eef)


