Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengimbau para pelamar agar memperhatikan dokumen foto yang diunggah saat mengikuti seleksi calon aparatur sipil negara (ASN). Dalam hal ini, pelamar tak perlu mengunggah foto seluruh tubuh, tetapi foto yang menunjukkan seluruh wajah.
Baca Juga : Penerimaan Siswa & Siswi Baru Periode Bulan Juni 2021
Baca Juga : Pansus DPRD Way Kanan, Lakukan Rapat Hearing Bersama SKPD terkait LPJ Tahun 2020
Baca Juga : Nanang Ermanto Sampaikan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2020 Ke DPRD Secara Virtual
Baca Juga ; Rapat Paripurna Istimewa Peringati Hari Jadi Ke-84 Kota Metro Tahun 2021
Dokumen foto yang diunggah seperti foto di ijazah. Melansir situs sscasn.bkn.go.id, dokumen pas foto yang diunggah saat pendaftaran, berlatar belakang merah dengan ukuran maksimal 200kb bertipe jpeg/jpg. Jika melebihi ukuran maksimal dan tidak bertipe sesuai persyaratan, maka otomatis sistem akan menolaknya.
Unggahan swafoto akan dijadikan database untuk melakukan face recognition peserta seleksi. Saat pelaksanaan SKD, peserta login ke dalam sistem seleksi dan webcam akan menyala untuk mendeteksi wajah peserta. Jika wajah tidak cocok, maka sistem akan terkunci. (ri)