Pelaku perjalanan dari Pulau Sumatra menuju Pulau Jawa wajib menyediakan hasil rapid tes antigen saat menggunakan angkutan penyeberangan.
Untuk hindari antrian di titik pemeriksaan ataupun penumpukan penumpang di Pelabuhan Bakauheni, masyarakat diimbau untuk tes secara mandiri di lokasi asal.
Baca Juga : Kejaksaan Negeri Metro Mendapatkan Kunjungan dari Wakil Kajati Lampung
Baca Juga : Sekda Saipul Pimpin Rakor Persiapan Pilkakam Serentak Tahun 2021
Baca Juga : Bupati Lampung Tengah Musa Ahmad Dampingi Bupati Lamandau Kunjungi PT. Sinar Pematang Mulya
Kementerian Perhubungan menyediakan 7 titik pengecekan Rapid Test Antigen di Lampung dan Bakauheni, yakni di Pos Rest Area KM 172 B, Pos Rest Area KM 87 B, Pos Rest Area KM 20 B, Pos Pelabuhan Bandar Bakau, Pos Pelabuhan Bandar Bakau Jaya, Pos Simpang Hatta, dan Begadang IV.
