Jusinewslampung – Sosialisasi Peraturan Penyelenggaraan Kesejahteraan sosial dan Pendataan Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial PPKS Tahun 2021 yang diadakan di kelurahan Yosodadi ini partisipasi pamong RT RW semetro timur banyak yang datang dan sangat antosias untuk mendengarkan dari 4 nara sumber yaitu dari komisi 2 ibu MaryatiSKM,M,Kes dan ibu Ratna Makarau, kepala Dinas Sosial Sawandi S.IP,MM, Disa Arnolina Kasi Data informasi dan Pelayanan dan kejaksaan Tinggi kota Metro.
Dari Komisi 2 menyoroti Strategi Peningkatan Kesejateraan Nasiaonal tentang Perlindungan Sosial, Tata Kelola Kependudukan, Askes Pelayanan Kesehatan, Pengentas Kemiskianan, Pembangunan budaya, karakter dan Prestasi bangsa dan membangun kapasitas dan daya saing sumber daya manusia, dengan terget proritas kesejahteraan rakyat dan kualitas manusia, menurunnya tingkat kemiskinan dan pengangguran serta terjaganya keberlanjutan lingkungan dan stabilitas ekonomi. Sementara itu ibu Ratnan Makarau mengulas tentang Tujuan penyelenggaraan kesejahteraan sosial, Tanggung jawab pemerintah, Unsur-unsur penyelenggaraan kesejahteraan sosial dan penanganan permasalahan kesejahteraan sosial yaitu kemiskinan, ketelantaran, kecacatan, ketunaan sosial dan penyimpangan prilaku, korban bencana, korban tindak kekerasan, eksploitasi dan diskriminasi.
Dinas sosial kota metro sebagai organisasi perangkat daerah yang mempunya tugas melaksanakan sebagian urusan pemeritahan daerah berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan di bidang sosial dan Pak Suwandi juga berharap kepada seluruh pamong dan perangkat kelurahan bisa mendampingi warganya yang kurang mampu untuk diusulkan kepada dinas sosial agar bisa mendapatkan bantuan baik PKH,BLT sebab pamong mempunyai peran penting untuk melakukan pendataan dan verifikasi warga yang benar-benar tidak mampu.
Bantuan Sosial yang diterima masyarakat antara Lain :
Program Keluarga Harapan (PKH)
Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Sembako
Bantuan Sosial Tunai (BST) Kemensos
Jaring Pengaman Sosial (JPS)
Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat Pembiayaan Nasional (PBIN)
Bantuan Subsidi Listrik
Bantuan Program Indonesia Pintar
bantuan yang lain untuk masyarakat miskin.
Subsidi gaji karyawan
Bantuan UMKM
Dari Kejaksaan Tinggi Kota Metro Pengaturan Hukum pencegahan tindak pidana kurupsi bantuan sosial pendemi covid 19 oleh aparat penegak hukum dalam hal ini KPK, Kejaksaan,Polri, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Aparat Pengawasan Intern Pemerintahan (APIP) atau lembaga yang diberikan kewenangan oleh undang-undang untuk melakukan pengawasan dalam rangka pencegahan tindak pidana korupsi. (eef)


