Metro – Wali Kota Metro, Bambang Iman Santoso, memberikan jawaban atas sejumlah pandangan, kritik, dan pertanyaan enam fraksi DPRD Kota Metro terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
Jawaban tersebut disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Kota Metro, Selasa (22/9/2026). Sejumlah isu yang menjadi sorotan DPRD antara lain penggunaan pinjaman jangka pendek Rp20 miliar, beban bunga pinjaman, penurunan alokasi belanja bantuan sosial (bansos), penanganan sampah di TPAS Karangrejo, persoalan banjir Metro Selatan, hingga optimalisasi pendapatan daerah.


Terkait pinjaman jangka pendek sebesar Rp 20 miliar yang menimbulkan beban bunga Rp785,77 juta, Bambang menjelaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan bagian dari pengelolaan kas daerah untuk mengatasi ketidaksesuaian arus kas (cash mis match) pada awal tahun anggaran.
Menurutnya, pinjaman tersebut bukan digunakan untuk membiayai proyek fisik baru, melainkan sebagai instrumen pengelolaan likuiditas daerah agar kewajiban pemerintah daerah tetap dapat dipenuhi.
“Apabila pinjaman jangka pendek ini tidak dilakukan, risiko yang harus dihadapi adalah tertundanya kewajiban operasional, pembayaran hak-hak pegawai, atau pelunasan pekerjaan pihak ketiga,” ujar Bambang di hadapan pimpinan dan anggota DPRD Kota Metro.
Ia menegaskan, keputusan tersebut diambil dengan mempertimbangkan kesinambungan arus kas pemerintah daerah sehingga kewajiban yang telah menjadi tanggung jawab pemerintah dapat tetap berjalan.
Menanggapi sorotan DPRD terhadap penurunan Belanja Bantuan Sosial yang mencapai 67,1 persen, Bambang menjelaskan bahwa perubahan tersebut merupakan hasil evaluasi dan penataan kembali alokasi anggaran.
Belanja Bansos yang sebelumnya sebesar Rp648,24 juta menjadi Rp213,24 juta. Menurut Bambang, perubahan tersebut antara lain berkaitan dengan adanya dukungan Pemerintah Pusat melalui Program Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) yang telah dialokasikan untuk Kota Metro.
“Bansos memiliki karakteristik yang bersifat tidak tetap, tidak terus-menerus, selektif, dan hanya diberikan kepada individu, keluarga, atau masyarakat yang mengalami risiko sosial tertentu. Penurunan pada pos Bansos dalam Perubahan APBD ini murni merupakan hasil evaluasi dan penataan atas Program Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni yang pada tahun anggaran ini, Kota Metro sudah mendapatkan alokasi dari Pemerintah Pusat,” jelasnya.
Bambang memastikan perubahan alokasi tersebut tidak dimaknai sebagai berkurangnya komitmen pemerintah daerah terhadap perlindungan masyarakat yang membutuhkan.
Selain persoalan fiskal, DPRD juga menyoroti penanganan kondisi darurat sampah di TPAS Karangrejo, yang menjadi perhatian pemerintah daerah menyusul adanya tenggat penanganan dari Kementerian Lingkungan Hidup hingga 31 Desember 2026.
Bambang menyampaikan, dalam Raperda Perubahan APBD 2026 telah disiapkan sejumlah dukungan anggaran untuk penanganan persoalan tersebut.
Anggaran sekitar Rp1,19 miliar dialokasikan kepada perangkat daerah terkait untuk mendukung rehabilitasi saluran lindi, sewa alat berat, serta pengawasan kualitas lingkungan.
Selain itu, terdapat tambahan anggaran masing-masing sekitar Rp946 juta dan Rp457,89 juta untuk mendukung pembangunan infrastruktur drainase lingkar landfill serta pengadaan mesin pemilah sampah (belt conveyor).
Langkah tersebut diarahkan untuk memperkuat pengelolaan sampah dan mendukung penghentian praktik open dumping di TPAS Karangrejo.
Sementara itu, terkait persoalan banjir di wilayah Metro Selatan, pemerintah daerah berpedoman pada rekomendasi teknis Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Mesuji Sekampung.
Bambang menyampaikan bahwa penanganan dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi teknis di lapangan, termasuk persoalan sedimentasi dan tingginya curah hujan.
Solusi yang disiapkan antara lain melalui normalisasi jaringan irigasi serta penyusunan Detail Engineering Design (DED) kawasan Metro Selatan. Pelaksanaannya akan dilakukan secara bertahap sesuai kemampuan anggaran dan prioritas penanganan.
Evaluasi Struktur Birokrasi
Dalam rapat tersebut, Bambang juga merespons usulan DPRD mengenai restrukturisasi birokrasi, termasuk wacana penggabungan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Salah satu yang menjadi pembahasan adalah kemungkinan penggabungan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman dengan Dinas Pekerjaan Umum.
Pemerintah Kota Metro akan mengkaji usulan tersebut dengan mempertimbangkan efektivitas organisasi, efisiensi anggaran, serta kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Bambang menegaskan, seluruh masukan DPRD akan menjadi bahan evaluasi dalam penyempurnaan Raperda Perubahan APBD 2026.
“Seluruh masukan, kritik dan saran dari DPRD akan menjadi bahan evaluasi pemerintah daerah untuk kita bahas bersama TAPD dan Badan Anggaran DPRD, sehingga kebijakan anggaran yang ditetapkan benar-benar dapat menjawab kebutuhan pembangunan dan pelayanan masyarakat,” pungkasnya.
Sebelumnya, enam fraksi DPRD Kota Metro menyampaikan pandangan terhadap Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026. Beberapa isu yang mendapat perhatian antara lain penggunaan pinjaman jangka pendek, beban bunga, penurunan belanja bantuan sosial, target pendapatan daerah, serta penanganan sejumlah persoalan pelayanan publik.
Juru bicara fraksi-fraksi DPRD Kota Metro, Wasis Riyadi, menyampaikan kekhawatiran terhadap penggunaan pinjaman jangka pendek sebesar Rp20 miliar.
Meskipun pokok pinjaman direncanakan dikembalikan pada tahun anggaran yang sama, DPRD menyoroti beban bunga sebesar Rp785,77 juta yang harus ditanggung pemerintah daerah.
“Uang sebesar itu memiliki opportunity cost. Ketika digunakan untuk bunga, uang yang sama tidak dapat digunakan untuk kebutuhan publik lainnya,” ujar Wasis yang juga Ketua Fraksi PKS.
Sorotan lainnya menyangkut alokasi Belanja Bantuan Sosial. Berdasarkan struktur perubahan anggaran, alokasi Bansos turun dari Rp648,24 juta menjadi Rp213,24 juta atau berkurang sekitar 67,1 persen.
DPRD meminta pemerintah daerah memastikan perubahan tersebut tetap memperhatikan kebutuhan masyarakat yang membutuhkan perlindungan sosial.
Dari sisi fiskal, struktur Perubahan APBD 2026 mencatat pendapatan daerah meningkat 3,27 persen menjadi Rp945,54 miliar. Sementara belanja daerah menjadi Rp950,18 miliar, sehingga terdapat defisit sekitar Rp4,63 miliar.
Defisit tersebut direncanakan ditutup melalui Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya.
DPRD juga menyoroti target Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya sejumlah target retribusi yang dinilai perlu disesuaikan dengan capaian realisasi tahun berjalan.
Beberapa di antaranya adalah target retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebesar Rp1 miliar dan parkir khusus di luar badan jalan sebesar Rp1,2 miliar, sementara realisasi tahun berjalan disebut masih berada di bawah 25 persen.
Dewan juga mempertanyakan target Pendapatan Denda Perda sebesar Rp127,69 juta. Angka tersebut menjadi perhatian karena jauh lebih tinggi dibandingkan realisasi yang tercatat sebesar Rp515 ribu.
Berbagai catatan tersebut selanjutnya menjadi bagian dari pembahasan bersama antara DPRD dan Pemerintah Kota Metro dalam tahapan penyempurnaan Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.(EEF)
