Jusinewslampung – kepala dinas dukcapil Dra. MARIA FITRI JAYASINGA, M.Pd kota metro menyampaikan harapannya kepada seluruh aparat RT/RW agar warga yang akan mengurus dokumen kependudukkan untuk diberi tahu bahwa untuk kepengurusan yang sudah lengkap akan dilayani dengan cepat dan untuk kepungurusan baik yang datang dan pergi langsung datang ke dukcapil tanpa surat pengantar RT/RW.
Dinas kependudukan dan pencatatan sipil (Disdukcapil) kota Metro, telah menerbitkan biodata penduduk warga negara indonesia sebagai salah satu dokumen pendukung, Hal tersebut disampaikan Kabid pelayanan pencatatan sipil Malyanur Syarofadis, SE, M.M yang mewakili Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Disdukcapil Kota Metro juga melakukan penyerahan dokumen kependudukan yang sudah jadi ke masyarakat dimana pengajuannya dilakukan secara online, kecuali Perekaman KTP-el pemula, disabilitas dan manula dilakukan secara langsung dengan protokol covid-19.
Menurut Dra. Maria Fitri Jaya Singa, M.PD. bagi warga yang masih memiliki Akta kelahiran yang lama, masih menggunakan tanda tangan basah. tidak perlu menggantinya dengan Akta kelahiran yang baru yang menggunakan barcode. “Karena Disdukcapil hanya akan terbitkan kutipan dokumen Akta kelahiran jika terjadi kehilangan dan rusak,” jelasnya
Selain itu Kabid pelayanan pencatatan sipil ini juga menyampaikan kepada masyarakat yang sudah memiliki administrasi kependudukan yang sudah di bubuhi Tanda Tangan Elektronik (TTE) tidak perlu lagi dilegalisir. “Ini berlaku untuk di seluruh indonesia, bahwa sesuai ketentuan peraturan menteri dalam negeri Nomor 104 Tahun 2019, tentang pendokumentasian administrasi kependudukan,” katanya
Meteri kedua yang langsung disampaikan oleh komisi I Amrullah SH,MH bahwa DisdukCapil merupakan salah satu Mitra Kerja Komisi I di bidang Hukum dan Pemerintahan, hanya menjalankan Fungsi Pengawasan terkait persoalan pelayanan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil, sementara untuk perkerjaan utamanya Legislasi, berkaitan dengan pembentukan peraturan daerah Anggaran, Kewenangan dalam hal anggaran daerah(APBD) Pengawasan, Kewenangan mengontrol pelaksanaan perda dan peraturan lainnya serta kebijakan pemerintah daerah. Amrullah berharap kepada dukcapil agar proses pembuatan akte kelahiran sekarang Ini harus di sosialisasikan kepada masyarakat supaya lebih tau dan paham bagaimana prosesnya. (eef)

